Evaluasi Amanah Dewan Santri Pesantren Mahasiswa Miftahul Khoir

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari Kiamat, seorang pemimpin pemerintahan adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya, suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang anggota keluarganya, istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang rumah tangga suaminya serta anak-anaknya, dan seorang pembantu adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang harta benda majikannya, ingatlah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari Kiamat.” (HR Muttafaq ‘alaih, dalam Lu’lu wal Marjan hadits no. 1199)

“Ada 4 perkara yang jika semuanya ada pada dirimu maka tidak berbahaya bagimu apa yang terlepas darimu dalam dunia: Benar ketika berbicara, menjaga amanah, sempurna dalam akhlaq, menjaga diri dari meminta.” (HR Ahmad dalam musnadnya 2/177; Hakim dalam al-Mustadrak 4/314 dari Ibnu Umar ra; berkata Imam al-Mundziri ttg hadits ini: Telah meriwayatkan Ahmad, Ibnu Abi Dunya, Thabrani, Baihaqi dengan sanad yang hasan, lih. At-Targhib wa Tarhib 3/589)

Kamis, 15 Jumadil Awwal 1431 H atau 29 April 2010 M adalah saat pertama kali saya bersama Ginan Alfian (STIE EKUITAS), Ahmad Rijal Sholehuddin (Institut Manajemen Telkom), dan Yayan Cahyana (Universitas Komputer) diamanahi sebagai Dewan Santri Pondok Pesantren Mahasiswa Miftahul Khoir Bandung. Saya sendiri diamanahi sebagai Ketua Dewan Santri, Ginan sebagai komisi A bertanggung jawab menampung aspirasi santri dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pesantren seperti ustadz, masyarakat, dan yayasan, Rijal sebagai komisi B yang bertanggung jawab mengontrol keberjalanan Pengurus Santri, dan Yayan Cahyana sebagai komisi C yang bertanggung terhadap amandemen AD/ART atau melaksanakan Musyawarah Santri. Yayan sendiri akhirnya harus keluar dari Dewan Santri karena menjadi Sekretaris Santri dan sampai sekarang masih belum menemukan penggantinya.

Ada beberapa program yang harus dilaksanakan oleh Dewan Santri, diantaranya adalah :

  1. Stiker Do’a (Komisi B)
  2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tengah Tahun Pengurus Santri & Dewan Santri (Komisi B)
  3. Pembuatan database warga sekitar pesantren (Komisi A)
  4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Santri & Dewan Santri (Komisi B)
  5. Pembuatan buku pesantren (Komisi C)

Berdasarkan evaluasi keberjalanan program, hanya stiker do’a yang baru berjalan. Dalam pelaksanaannya berbenturan dengan program Divisi Syiar – Pengurus Santri khususnya Panitia Ramadhan. Alhasil Dewan Santri harus turun tangan secara langsung dalam kepanitiaan khususnya di divisi Publikasi dan Dokumentasi (PubDok). Sangat aneh memang dalam suatu organisasi sebuah lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi dan mengarahkan malah ikut bekerja bersama pengurus harian.

Dewan santri juga kadang harus terjun langsung dalam mengurusi penerimaan santri baru. Hal ini disebabkan kurang tanggapnya pengurus santri selain Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Idealnya ketika ada calon santri yang mendaftar semua santri harus melayaninya. Kenyataannya selama ini yang sering mengurusi adalah Rois, DSDM, dan kadang Dewan Santri. Belum lagi kejadian lain seperti Ginan yang merangkap sebagai Ketua Panitia Ramadhan 1431 H.

Hal tersebut tentu saja dilakukan karena mempertimbangkan pelaksanaan amanah dalam Islam (hukum syar’i) yang harus lebih diutamakan dibanding secara struktur (hukum adat). Apalagi organisasi santri di Pondok Pesantren Mahasiswa Miftahul Khoir masih jauh dari organisasi ideal seperti di kampus. Kedekatan secara emosional di antara pengurus santri dan dewan santri juga menimbulkan perasaan tidak tega jika pengurus santri dibiarkan bekerja sendirian. Alhasil baik pengurus santri maupun dewan santri bekerja bersama-sama (bukan bekerja sama). Kelemahan system ini adalah kurang sistem kontrol terhadap keberjalanan program-program pesantren. Dewan santri pun akhirnya lupa dengan peran yang semestinya dijalankan.

Langkah ke depan

Peran ganda pengurus dewan santri akan dikurangi dan fokus pada pelaksanaan program dewan santri seperti pembuatan database warga dan LPJ tengah tahun. Komisi C juga harus diisi oleh anggota baru dari santri lama. Teladan dari pengurus dewan santri dalam rangka pembinaan syakhsiyah islamiyah (kepribadian Islam) antara lain menjadi muadzin masjid dan rajin ta’lim. Ketua Dewan Santri juga harus lebih sering diskusi dengan Rois, pengasuh, maupun yayasan untuk membicarakan pengembangan pesantren ke depannya.